Hari ini, tanggal 18 Oktober 2013 pukul 20.00 WIB Panitia Pemilihan Kepala Desa Cidenok mengundang Calon Kepala Desa Cidenok beserta Tim Suksesnya masing-masing, Ketua BPD, unsur kepolisian, dan beberapa tokoh masyarakat.
Acara dibuka tepat pukul 20.00 WIB dan yang di beri kesempatan pertama untuk menyampaikan kata sambutan adalah dari Ketua BPD Desa Cidenok yakni Bpk. Sutara, S.Pd.I. Kemudian sambutan kedua diisi oleh perwakilan dari Kepolisian yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. Sukiman. dan sambutan ketiga diisi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cidenok yaitu Bpk. Asiman, S.Ag., M.Pd.I.
Adapun agenda untuk pertemuan ini adalah untuk membahas tiga hal pokok yakni:
- Pembacaan dan pembahasan Tata Tertib Kampanye Calon Kepala Desa Cidenok;
- Sosialisasi Kartu Suara yang akan digunakan dalam Pilkades Cidenok;
- Pembagian bendel DPS yang akan ditetapkan sebagai DPT Piilkades Cidenok.
Adapun jalannya acara tersebut yang dapat kami rekam adalah sebagai berikut:
1. Tata Tertib Kampanye
Dalam tata tertib kampanye yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cidenok Nomor: 140/16-PAN/X/2013 memuat beberapa point yakni diantaranya mengenai tata tertib kampanye Calon Kepala Desa Cidenok itu sendiri, Tindakan yang dilarang dalam kampanye,waktu dan tempat kampanye, dan yang terakhir adalah mengenai sangsi-sangsi.
Surat Keputusan Panitia Mengenai Tata Tertib Kampanye |
Calon Kades sedang membaca point-point dari Tata Tertib Kampanye |
Dalam sesi ini, Ketua Panitia mempersilahkan baik kepada Calon Kepala Desa maupun Tim Sukses-nya masing-masing untuk mengajukan pertanyaan dan atau pernyataan terkait point-point yang terlampir dalam Surat Keputusan tersebut.
Para Tim Sukses sedang mencermarti point-point yang terkandung dalam Tata Tertib Kampanye |
Point yang disorot oleh para tim sukses yang hadir lebih banyak kepada soal-soal yang menyangkut tindakan-tindakan yang dilarang dalam kampanye yakni mengenai larangan pawai menggunakan kendaraan bermotor dan melakukan money politik atau politik uang.
2. Sosialisasi Kartu Surat Suara
Untuk sesi ini keadaan mulai sedikit menghangat, karena ketika contoh surat suara diperlihatkan, ternyata ada beberapa tim sukses dari calon yang merasa dirugikan oleh penempatan tanda gambar yang dibagi menjadi dua baris yakni 3 calon diatas dan dua sisanya di bawah. Mereka pada umumnya menginginkan untuk semua gambar calon dipasang sejajar, dengan alasan bahwa ketika pemilihan bupati pun dipasang berjajar. Sayangnya karena penempatan tanda gambar ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka, maka untuk format ini Panitia tidak bisa menjanjikan perubahan apa-apa, tapi beliau berjanji akan mengutarakan perihal keberatan para tim sukses ini ke pajabat yang berwenang.
Bentuk Copy-an dari format Surat Suara Pilkades Cidenok |
Protes kedua mengenai surat suara ini adalah tentang cara melipat kertas surat suara tersebut. Beberapa tim sukses meminta, jika memang format tanda gambar tersebut sudah baku, mereka minta cara pelipatan kertas suara bisa diubah dengan alasan mengantisipasi pemilih pemula dan orang yang sudah lanjut usia, karena jika lipatan surat suara tersebut dilakukan seperti yang diperagakan panitia maka untuk gambar calon dengan nomor urut 4 dan 5 tidak sepenuhnya terlihat karena masih tertutup lipatan ketika lipatan pertama terbuka dan gambar calon dengan nomor urut 1 sampai 3 sudah terlihat. Dikhawatirkan, untuk para orang tua dan pemilih yang terburu-buru tak sempat membuka lipatan terakhir dan langsung mencoblos gambar yang lebih dulu terlihat.
Salah satu Tim Sukses mengajukan keberatan atas bentuk pelipatan Kertas Surat Suara |
Mengenai hal ini pun Panitia berjanji akan menyampaikan perihal keberatan ini ke pejabat terkait, dengan harapan apa-apa yang menjadi keberatan para tim sukses ini bisa dirubah agar bisa memuaskan semua pihak.
3. Perihal DPS yang Akan Ditetapkan Sebagai DPT
Untuk sesi ini nyaris tak ada riak bebarti. Masing-masing calon dan tim suksesnya menerima bendel yang memuat daftar pemilih tersebut yang nantinya bisa diferivikasi sendiri apakah ada nama-nama yang ternyata belum masuk dalam daftar pemilih tersebut. Panitia memberikan tenggat waktu sampai hari Minggu malam, apabila ada nama-nama yang belum terdaftar, bagi masing-masing tim sukses agar segera melaporkan temuannya tersebut ke Panitia. Jika tidak ada, maka pada hari Seninnya DPS tersebut akan ditetapkan sebagai DPT.
Bendel Daftar Pemilih untuk Pilkades Cidenok Periode 2014 - 2020 |
Akhirnya, tepat jam 22.00 WIB acara dengan 3 agenda tersebut berakhir. Pembawa Acara pun menutup acara ini dengan lantunan hamdallah.
0 komentar:
Posting Komentar